Coal disputes are common. This clause should specify the governing law (typically Indonesian law), the choice of forum (e.g., district court or, more commonly, arbitration through BANI —the Indonesian National Arbitration Board), and the language of the proceedings.

: Menjadi alat bukti utama yang kuat jika terjadi wanprestasi (ingkar janji) di pengadilan atau badan arbitrase.

6. Klausul Kerahasiaan (Non-Circumvention & Non-Disclosure / NCND)

: Sangat disarankan untuk menandatangani surat ini di hadapan Notaris. Notaris akan memverifikasi identitas para pihak dan memastikan kesepakatan dibuat tanpa paksaan.